Kamis, 02 Juli 2009

Pelatihan HAM petugas LAPAS/RUTAN th 2009







IMPLEMENTASI HAM BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA PETUGAS PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN/RUMAH TAHANAN NEGARA

DASAR HUKUM

Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 disebutkan : Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan harkat martabat manusia Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 (2) Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 15 (1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
Asas-asas dalam Sistem Pelaksanaan Pembinaan Pemasyarakatan pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu :
1.pengayoman;
2.persamaan perlakuan dan pelayanan;
3.pendidikan;
4.pembimbingan;
5.penghormatan harkat dan martabat manusia;
6.kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
7.terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Sasaran

1.Warga Binaan Pemasyarakatan memahami dan menghormati hak-haknya dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya.
2.Warga Binaan Pemasyarakatan memahami dan melaksanakan kewajiban dalam menjalani pidana di Lapas.
3.Petugas Pemasyarakatan mengetahui asas-asas dalam pelaksanaan Sistem Pembinaan Pemasyarakatan agar tidak melanggar hak asasi warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan aturan.
Tujuan

1.Terciptanya Lembaga Pemasyarakatan yang warga binaan pemasyarakatan saling menghormati haknya.
2.Terciptanya WBP yang taat peraturan tata tertib serta melaksanakan kewajiban selama menjalani pidana dalam Lapas.
3.Terciptanya petugas pemasyarakatan professional yang melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak melanggar hak asasi manusia.
4.Suasana aman, tertib dan kondusif akan tercipta, karena Narapidana dan Petugas memahami, mengetahui dan menghormati kewajiban dan haknya masing-masing.
HARAPAN
1. Petugas Pengamanan tetap TEGAS menegakkan aturan, RAMAH dalam memberikan pelayanan dan pembimbingan pada warga binaan, serta tetap menjunjung tinggi HAM. MOTTO : KPLP TEGAS TETAP RAMAH HAM
2. Warga binaan akan menghormati Hak Asasi Petugas Pengamanan (vertikal), tetap menghormati Hak Asasi Warga binaan lainnya (horisontal)
3. Visi dan Misi tugas Pemasyarakatan tercapai yaitu mengembalikan warga binaan menjadi manusia yang sadar hukum, tidak melanggar hukum lagi, serta menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. Suasana Aman, Tertib dan kondusif terwujud yang menjadi dambaan setiap UPT LAPAS/RUTAN

Minggu, 31 Mei 2009

Proses Penyelundupan Pil Double L ke Lapas Mojokerto






Foto-foto tersebut di atas menunjukkan pil Double yg dilempar masuk ke dlm halaman bengkel kerja Lapas Mojokerto oleh orang di luar tembok Lapas. Kemudian diambil oleh napi Buadi al Budi dg menyamarkan bungkusan tas plastik hitam dibaluti rumput-rumputan, krn pd saat itu ada pengecatan dan pembersihan bengkel kerja. Napi Buadi di Lapas Mojokerto tamping kebersihan, sehingga pada saat pengecatan & pembersihan bengkel kerja selalu mengikuti kegiatan pembersihan bengkel kerja. Setelah bungkusan pil Double L tsb dibaluti sampah rumput-rumputan kemudian diseret seakan-akan seperti sampah, lalu dibuang ke tempat sampah.
Setelah selama 2 (dua) hari pemeriksaan dan pengumpulan informasi serta pemeriksaan Tempat Kejadian, ditemukan lagi 1.000 butir pil Double L yg akan diselundupkan/dimasukkan ke dalam Lapas Mojokerto, sehingga total pil Double L yg digagalkan berjumlah 2.970 butir. Jumlah ini belum termasuk beberapa pil Double L yg hancur, sehingga total jumlah seluruhnya 3.000 butir.
Semoga tulisan kejadian ini dapat bermanfaat bagi petugas Lapas/Rutan di seluruh Indonesia. TETAP SEMANGAT.

Jumat, 29 Mei 2009

Penggagalan Penyelundupan 1.970 butir Double L ke Lapas Mojokerto





Alhamdulillahirobbilallamiin, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta Alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya engkaulah, kami Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan, Regu Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Mojokerto dapat menggagalkan penyelundupan kurang lebih 1.970 butir pil Double L (Leksotan/lele beberapa narapidana dan tahanan menyebut)yang berusaha diselundupkan ke dalam Lapas Mojokerto oleh orang luar Lapas. Kejadian digagalkan hari Jum'at tgl 29 mei 2009 jam 04.30 wib. Pil tersebut dilemparkan dari luar Lapas dg tujuan untuk diedarkan ke dalam Lapas yg ditemukan Kepala Kesatuan Pengamanan (Eko Arif Setiawan, AMd.IP,SH,MH) petugas piket (Segeriyanto, SH), Petugas Regu Pengamanan (Drisis Sumantyo, SH dan Fuadin, SH) di tempat sampah. Pil tersebut rencana akan diterima Buadi napi Lapas Mojokerto karena Pasal 363 KUHP pidana 4 th 6 bln bebas tgl 28-07-2010. Dari napi Buadi rencana akan diserahkan kpd Wismanto al Iwan napi Lapas Mojokerto melanggar Pasal 362 KUHP pidana 7 bln bebas tgl 07-06-2009 dan Imam Basuki al Heri napi Lapas Mojokerto melanggar Pasal 362 KUHP pidana 1 th bebas tgl 16-07-2009. Hari Jum'at tgl 29-05-2009 jam 08.00 wib setelah Kepala Lapas (Pargiyono, Bc.IP,SH,MH) menerima laporan temuan pil double L 1.970 butir dari Kepala kesatuan Pengamanan, langsung melaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum & Ham Jawa Timur. Atas petunjuk Kakanwil, Kepala Lapas melakukan koordinasi dg Kepala Unit Penyelidikan III (Narkotika) Polres Kota Mojokerto (Ipda Riduwan maliki)akhirnya dg menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang Bukti dan Surat Bon Narapidana ke 3 napi tersebut diperiksa di Polres Kota Mojokerto.

Kamis, 21 Mei 2009

Pelatihan Kewaspadaan Gangg Kamtib di Lapas/Rutan






Pelatihan Peningkatan Kewaspadaan Pengamanan dan Ketertiban LAPAS/RUTAN dilaksanakan tanggal 11 s/d 17 Mei 2009 di Cisarua Bogor. Yang diikuti 25 Ka. UPT LAPAS/RUTAN dan 12 Ka. KPLP/KPR seluruh Indonesia dengan Pembukaan yang dilaksanakan oleh Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban. Pengajar terdiri dari Mabes POLRI dalam penyampaian materi POLSUSPAS, Pengenalan Jenis dan Bahaya serta Ciri-ciri pemakai Narkoba. Intelejen LAPAS/RUTAN yang disampaikan oleh Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban. Berbagi pengalaman dengan mendatangkan Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Australia Mr. Weane Reasyu serta Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Australia Mr. Joan Paul. Dari akademisi penyampaian materi Strategi Pengamanan di LAPAS/RUTAN oleh Prof. DR. ANDRIANUS MELIALA dosen Universitas Indonesia. Selain semua Pengajjar tersebut diatas acara inti yaitu Pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Drs. UNTUNG SUGIYONO, Bc.IP,SH,MM yang memberikan arahan serta menitik beratkan kepada :
1. Pelayanan Makanan dan Kesehatan warga binaan.
2. Percepatan Proses Pembinaan dengan meningkatkan pelayanan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
3. Kebersihan, Keindahan serta Ketertiban LAPAS/RUTAN.
4. Pengoptimalan kerja Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U.
5. Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) baik yang dilakukan pwnghuni ataupun petugas serta peningkatan pelayanan kunjungan warga binaan.

Rabu, 21 Mei 2008

Kegiatan Penggeledahan di Lapas Mojokerto





Salah satu kegiatan penggeledahan insidentil yang dilaksanakan oleh satuan regu pengamanan dan beberapa pejabat yang dipimpin Kalapas Bpk PARGIYONO,Bc>IP,SH,MH dalam Pencegahan Peredaran Penyelundupan Penyalahgunaan Gangguan Narkotika/Narkoba (P4GN)ke dalam kamar-kamar hunian Lapas Klas II B Mojokerto. Dengan kegiatan ini diharapkan penghuni tidak melakukan kegiatan yang melanggar dari peraturan tata tertib LAPAS. Penghuni dapat menjalani pidana di dalam LAPAS dengan tenang tanpa ada pelanggaran terhadap peraturan tata tertib LAPAS khususnya penyalahgunaan narkotika yang pada akhirnya pelanggaran terhadap narkotika akan dilanjutkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Peran aktif keluarga dalam menyampaikan himbauan dari LAPAS kepada warga binaan untuk tetap menjaga dan mentaati peraturan tata tertib sangat diharapkan demi terciptanya LAPAS yang aman, tertib dan kondusif.

Jumat, 21 Maret 2008

Beberapa Hasil Penggeledahan di Kamar-Kamar Hunian Lapas Klas II B Mojokerto





Beberapa Hasil Operasi Penggeledahan Kamar-kamar Hunian di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Mojokerto.